1. Pengertian
Eksplorasi
Eksplorasi, disebut juga penjelajahan atau
pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan
menemukan sesuatu; misalnya daerah tak dikenal, termasuk antariksa
(penjelajahan angkasa), minyak bumi (eksplorasi minyak bumi), gas alam,
batubara. Jadi Ekspolorasi tambang adalah suatu kegiatan untuk mencari
titik-titik lokasi dimana suatu daerah bisa ditambang serta daerah tersebut
masih bernilai ekonomis,untuk ditambang.
|
Menurut (UU No 4 Th 2009)
:
“Eksplorasi” adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi,
bentuk, dimensi, sebaran, kualitas
dan sumberdaya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
Pengertian
Eksplorasi Bahan Galian Menurut Para Ahli:
|
·
Menurut Koesoemadinata
:
Keseluruhan
aktivitas pencaharian dan penambahan cadangan dari mulai perencanaannya sampai
pada tingkat produksi
·
Menurut KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia)
Eksplorasi
adalah Penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak
tentang keadaan, terutama sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu;
penyelidikan;penjajakan.
·
Menurut situs Wikipedia
berbahasa Inodenisia (id.wikipedia.org)
Eksplorasi
adalah tindakan atau mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan
sesuatu; misalnya daerah yang tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan
angkasa), minyak bumi (explorasi minyak bumi), gas alam, batu bara, mineral,
gua, air, ataupun informasi.
·
Menurut Standar
Nasional Indonesia (SNI)
Eksplorasi
adalah kegiatan penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi,
menentukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu
endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan
dilakukanya penambangan.
·
Menurut Mc. Kinstry H .
E : Suatu kegiatan yg meliputi keseluruhan urutan pekerjaan mulai dari
pencarian suatu prospek (reconnaissance)
sampai evaluasi dari prospek tsb dan memperluas lokasi lain disekitar daerah yg
telah dilakukan kegiatan penambangan.
·
Menurut Alan M. Bateman
: Suatu kegiatan yg bertujuan akhirnya adalah penemuan kondisi geologi berupa
endapan mineral yg bernilai ekonomis.
·
Menurut Peel dan
W. C. Petters : Eksplorasi merupakan
kegiatan yg dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan bahan galian tsb
ditemukan dan bertujuan utk mengetahui ukuran, bentuk kedudukan, sifat dan
nilai dari endapan bahan galian tsb.
2. Kegunaan
Eksplorasi Bahan Galian
Tujuan dilakukannya
eksplorasi adalah untuk mengetahui sumber daya cebakan mineral secara rinci,
yaitu untuk mengetahui, menemukan, mengidentifikasi dan menentukan gambaran
geologi dan pemineralan berdasarkan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan
kualitas suatu endapan mineral untuk kemudian dapat dilakukan pengembangan
secara ekonomis.
Secara umum, dalam industri pertambangan kegiatan eksplorasi
ditujukan sebagai berikut
1.mencari
dan menemukan cadangan bahan galian baru,
2.mengendalikan
(menambah) pengembalian investasi yang ditanam, sehingga pada suatu saat dapat
memberikan keuntungan yang ekonomis (layak),
3.mengendalikan
(penambahan/pengurangan) jumlah cadangan, dimana cadangan merupakan dasar dari
aktivitas penambangan,
4.mengendalikan
atau memenuhi kebutuhan pasar atau industri,
5.diversifikasi
sumberdaya alam,
mengontrol sumber-sumber bahan baku sehingga dapat berkompetisi dalam
persaingan pasar.
1.
Ketentuan Pelaksanaan Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi ada beberapa pelaksanaan
ketentuan eksplorasi, antara lain :
1.
Usaha
pertambangan
Semua usaha yang dilakukan oleh suatu badan hukum atau
perseorangan dengan maksud untuk melakukan penyelidikan umum, pengambilan bahan
galian dan menjadikan bahan galian tersebut bermanfaat bagi manusia, disebut
dengan usaha pertambangan. Perumusan usaha pertambangan menurut undang-undang
pertambangan meliputi : penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan
dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
a.
Penyelidikan umum
Usaha pertambangan penyelidikan umum, ialah penyelidikan
secara geologi umum atau geofisika, didaratan, di perairan, dan dari udara,
segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk
menetapkan tanda0tanda adanya bahan galian pada umumnya.
b.
Eksplorasi
Usaha pertambangan eksplorasi ialah segala penyelidikan
geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat
letaknya bahan galian.
c.
Eksploitasi
Usaha pertambangan eksploitasi ialah segala penyelidikan
geologi pertambangan untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
d.
Pengolahan dan pemurnian
Usaha pertambnagan Pengolahan dan pemurnian ialah
pengertian untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan
untuk memperoleh unsure-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
e.
Pengangkutan
Usaha pertambangan pengangkutan ialah segala usaha
pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari
daerah eksplorasi, eksploitasi atau dari tempat pengolahan/pemurnian.
f.
Penjualan
Usaha pertambangan penjulan ialah usaha penjualan dari
pengolahan pemurnian bahan galian.
2.
Pengusaha
pertambangan
Pengusahaan
bahan galian atas dasar kuasa pertambangan dapat secara langsung dan tidak
langsung. Pengusahaan secara langsung dimaksudkan melakukan usaha pertambangan
atas dasar kuasa pertambangan langsung bagi yang bersangkutan. Pengusahaan
secara tak langsung atas dasar kuasa pertambangan ialah pengusahaan atas
perjanjian kerja/kontrak atau atas dasar “joint venture”.
Pengusaha secara
langsung dibagi menjadi 3 berdasarkan
bahan galian, yaitu :
a. Bahan
galian golongan a (strategis)
Penambangan yang
hanya dapat dilakukan atas dasar kuasa pertambangan oleh instansi pemerintah
atau usaha pemerintah seperti : direktorat Geologi, Direktoral pertambangan,
badan tenaga atom nasional (BATAN), PN tambang batubara, PN Pertamina, PT aneka
tambang (PT.ANTAM).
b. Bahan
galian golongan b(vital)
Penambangan yang
hanya dapat dilakukan atas dasar kuasa pertambangan oleh instansi pemerintah
atau usaha pemerintah, perusahaan daerah, perusahaan dengan modal campuran antara
Negara/PN dengan daerah/pemerintahan daerah, koperasi, perusahaan swasta dan
perorangan swasta.
c. Bahan
galian golongan c
Penambangan yang
hanya dapat dilakukan oleh pengusaha/perorangan yang tunduk pada hukum
Indonesia. Pengaturannya lebih lanjut diserahkan oleh undang-undang kepada
Gubernur/Kepala daerah tingkat I. Rakyat setempat anggota suatu masyarakat hukum
adat tertentu diperkenalkan melakukan penambangan atas bahan galian golongan
manapun tetapi secara kecil-kecilan yang dapat digolongan pada pertambangan
rakyat.
Ketentuan
lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan usaha pertambangan
ialah :
1) Apabila
pengusaha itu suatu badan hukum, pengurusnya hendaknya warga negara Indonesia
dan bertempat tinggal di Indonesia. Badan hukumnya didirikan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Indonesia dengan berkedudukan di Indonesia.
2) Dalam
hal pengusaha perseorangan, yang bersangkutan harus mempunyai kewarganegaraan
Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Kuasa
pertambangan
kuasa pertambangan
adalah merupakan ijin untuk melakukan sesuatu usaha pertambangan.
Bentuk kuasa
pertambangan ada 4 macam yaitu :
a. Surat
keputusan penugasan pertambangan adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan
oleh menteri pertambangan kepada instansi pemerintah seperti Direktorat Geologi,
Badan Tenaga Atom Nasional, untuk melaksanakan usaha pertambangan.
b. Surat keputusan izin pertambangan rakyat
adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh menteri pertambangan kepada
rakyat setempat.
c. Surat
keputusan pemberian kuasa pertambangan adalah surat keputusan yang diberikan
oleh menteri pertambangan. Surat keputusan ini dapat diberikan kepada
perusahaan Negara, perusahaan daerah, badan koperasi, perusahaan swasta serta
usaha perorangan.
d. Surat
izin pertambangan daerah adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh
gubernur/kepala daerah propinsi kepada pengusaha atau perorangan untuk
melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan c.
Isi kuasa
pertambangan
a. Wilayah
atau daerah
Yang dimaksud
dengan wilayah atau daerah adalah daerah tempat pemegang kuasa pertambangan
akan melaksanaakan usaha pertambangan.
b. Luas
daerah
c. Macam
bahan galian
Dalam kuasa pertambangan dicantumkan keterangan yang
menyangkut tentang bahan galian yang diperkirakan akan ditambang.
d. Jangka
waktu
·
Untuk kuasa
pertambangan penyelidikan umum, jangka waktu yang diberikan adalah satu tahun,
dan kemungkinan dapat diperpanjang satu tahun lagi
·
Untuk kuasa
pertambangan eksplorasi
4.
Pendapat
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I
Sebelum menteri
pertambangan memberikan kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi untuk
suatu daerah, Gubenur atau kepala daerah tingkat I yang membawahi daerah
tersebut selalu diminta pendapatnya, apabila terdapat keberatan-keberatan
apabila usaha pertambangan tersebut dilaksanakan. Kalau usaha pertamabngan
tersebut akan merugikan masyarakat maka Gubernur boleh mengajukan keberatannya.
Selama jangka waktu 3 bulan Gubernur diberi kesempatan untuk menyatakan
keberatan-keberatan yang ada jika sampai waktu 4 bulan tidak ada pernyataan
keberatan, berarti bahwa secara hukum Gubernur tidak keberatan dengan
dikeluarkannya kuasa pertambangan tersebut oleh menteri.
5.
Kewajiban
dan hak pemegang kuasa pertambangan
Pemegang kuasa
pertambangan berkewajiban untuk melakukan usahanya denga itikad baik agar usaha
pertamabangan yang dikerjakan dapat berjalan dan berhasil dengan baik. Keamanan
produksi tambang dan pekerjaan-pekerjaannya dapat terpelihara. Untuk memenuhi kewajiaban
yang dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan, kepadanya diperbolehkan
menggunakan semua fasilitas yang mungkin untuk menghasilkan produksi dan
mengambil keuntungan bagi modal, tenaga dan keahliannya yang tertanam dalam
usaha pertambangan tersebut.
6.
Pemindahan
kuasa pertambangan
Kuasa
pertambangan tidak boleh diperdagangkan atau dijadikan sebagai modal, tetapi
kuasa pertambangan bisa dipindahakan. Kuasa pertambangan dipindahakan atas
dasar persoaalan-persoalan yang diajukan kepada menteri pertambangan, dan
apabila alasannya wajar maka menteri pertambangan akan mengeluarkan surat izin
pemindahan kuasa pertambangan.
7.
Pemilikan
bahan galian
Segala bahan
galian yang terdapat dalam wilayah hokum pertambangan Indonesia yang merupakan
endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan yang maha esa , adalah kekayaan
nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan digunakan untuk
kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Menurut
undang-undang pokok pertambangan no. 1 tahun 1967, yang menjadi pemilik bahan
galian setelah setelah digali atau ditambang adalah penambang bahan galian
tersebut asalkan memenuhi 2 syarat yaitu :
·
Ada kuasa pertambangan
yang sah
·
Telah membayar iuran
pasti dan iuran produksi pertambangan.
Pemegang
kuasa pertambangan eksplorasi berhak memiliki bahan galian yang telah digali
sesuai dengan kuasa pertambangan eksplorasinya, apabila telah memenuhi
ketentuan pembayaran iuran tetap dan iuran eksplorasi.
8.
Pungutan
Negara
Pungutan Negara
adalah pungutan Negara yang langsung berhubungan dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan.
Pungutan Negara
meliputi :
a. Iuran
tetap
Iuran tetap
adalah iuran yang dikeluarkan oleh pemegang kuasa pertambangan penyelidikan
umum, eksplorasi dan eksploitasi. Besarnya iuran didasarkan atas perhitungan
luas daerahnya. Biasanya daerah kuasa pertambangan penyelidikan umum adalah
luas, tetapi besarnya iuran tetap perhektar adalah ringan.
b. Iuran
eksplorasi
Bahan galian
yang digali hanya digunakan sebagai contoh yang akan diteliti dan dianalisa,
terhadap bahan galian ini tidak digunakan iuran eksplorasi. Tetapi apabila
bahan galiannya dijual untuk tujuan meringankan eksplorasinya, maka tarhadap
hasil produksi ini dikenakan iuran eksplorasi yang besarnya 4% dari produksi.
c. Iuran
eksploitasi
Iuran eksploitasi
aadaalah iuran yang ditarik atas dasar produksi bahan galian yang diperoleh
semasa eksploitasi. Besarnya iuran ekspoitasi adalah 4% dari besarnya produksi
yang diperoleh.
- Google Buzz
- Orkut
- Stumbleupon
- Delicious
- Bitacoras
0 komentar:
Posting Komentar