Eksplorasi Bahan Galian

1.      Pengertian Eksplorasi
Eksplorasi, disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan angkasa), minyak bumi (eksplorasi minyak bumi), gas alam, batubara. Jadi Ekspolorasi tambang adalah suatu kegiatan untuk mencari titik-titik lokasi dimana suatu daerah bisa ditambang serta daerah tersebut masih bernilai ekonomis,untuk ditambang.
Menurut (UU No 4 Th 2009) :
“Eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
 Pengertian Eksplorasi Bahan Galian Menurut Para Ahli:
·         Menurut Koesoemadinata :
Keseluruhan aktivitas pencaharian dan penambahan cadangan dari mulai perencanaannya sampai pada tingkat produksi
·         Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Eksplorasi adalah Penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak tentang keadaan, terutama sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu; penyelidikan;penjajakan.
·         Menurut situs Wikipedia berbahasa Inodenisia (id.wikipedia.org)
Eksplorasi adalah tindakan atau mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah yang tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan angkasa), minyak bumi (explorasi minyak bumi), gas alam, batu bara, mineral, gua, air, ataupun informasi.
·         Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI)
Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menentukan lokasi, ukuran, bentuk, letak, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan bahan galian untuk kemudian dapat dilakukan analisis/kajian kemungkinan dilakukanya penambangan.
·         Menurut Mc. Kinstry H . E : Suatu kegiatan yg meliputi keseluruhan urutan pekerjaan mulai dari pencarian suatu prospek (reconnaissance) sampai evaluasi dari prospek tsb dan memperluas lokasi lain disekitar daerah yg telah dilakukan kegiatan penambangan.
·         Menurut Alan M. Bateman : Suatu kegiatan yg bertujuan akhirnya adalah penemuan kondisi geologi berupa endapan mineral yg bernilai ekonomis.
·         Menurut Peel dan W.  C. Petters : Eksplorasi merupakan kegiatan yg dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan bahan galian tsb ditemukan dan bertujuan utk mengetahui ukuran, bentuk kedudukan, sifat dan nilai dari endapan bahan galian tsb.
2.      Kegunaan Eksplorasi Bahan Galian
Tujuan dilakukannya eksplorasi adalah untuk mengetahui sumber daya cebakan mineral secara rinci, yaitu untuk mengetahui, menemukan, mengidentifikasi dan menentukan gambaran geologi dan pemineralan berdasarkan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu endapan mineral untuk kemudian dapat dilakukan pengembangan secara ekonomis.
Secara umum, dalam industri pertambangan kegiatan eksplorasi ditujukan sebagai berikut
1.mencari dan menemukan cadangan bahan galian baru,
2.mengendalikan (menambah) pengembalian investasi yang ditanam, sehingga pada suatu saat dapat memberikan keuntungan yang ekonomis (layak),
3.mengendalikan (penambahan/pengurangan) jumlah cadangan, dimana cadangan merupakan dasar dari aktivitas penambangan,
4.mengendalikan atau memenuhi kebutuhan pasar atau industri,
5.diversifikasi sumberdaya alam,
mengontrol sumber-sumber bahan baku sehingga dapat berkompetisi dalam persaingan pasar.
1.         Ketentuan Pelaksanaan Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi ada beberapa pelaksanaan ketentuan eksplorasi, antara lain :
1.      Usaha pertambangan
Semua usaha yang dilakukan oleh suatu badan hukum atau perseorangan dengan maksud untuk melakukan penyelidikan umum, pengambilan bahan galian dan menjadikan bahan galian tersebut bermanfaat bagi manusia, disebut dengan usaha pertambangan. Perumusan usaha pertambangan menurut undang-undang pertambangan meliputi : penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
a.       Penyelidikan umum
Usaha pertambangan penyelidikan umum, ialah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, didaratan, di perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda0tanda adanya bahan galian pada umumnya.
b.      Eksplorasi
Usaha pertambangan eksplorasi ialah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letaknya bahan galian.
c.       Eksploitasi
Usaha pertambangan eksploitasi ialah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
d.      Pengolahan dan pemurnian
Usaha pertambnagan Pengolahan dan pemurnian ialah pengertian untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan untuk memperoleh unsure-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
e.       Pengangkutan
Usaha pertambangan pengangkutan ialah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi, eksploitasi atau dari tempat pengolahan/pemurnian.
f.       Penjualan
Usaha pertambangan penjulan ialah usaha penjualan dari pengolahan pemurnian bahan galian.
2.      Pengusaha pertambangan
Pengusahaan bahan galian atas dasar kuasa pertambangan dapat secara langsung dan tidak langsung. Pengusahaan secara langsung dimaksudkan melakukan usaha pertambangan atas dasar kuasa pertambangan langsung bagi yang bersangkutan. Pengusahaan secara tak langsung atas dasar kuasa pertambangan ialah pengusahaan atas perjanjian kerja/kontrak atau atas dasar “joint venture”.
Pengusaha secara langsung dibagi menjadi 3 berdasarkan  bahan galian, yaitu :
a.       Bahan galian golongan a (strategis)
Penambangan yang hanya dapat dilakukan atas dasar kuasa pertambangan oleh instansi pemerintah atau usaha pemerintah seperti : direktorat Geologi, Direktoral pertambangan, badan tenaga atom nasional (BATAN), PN tambang batubara, PN Pertamina, PT aneka tambang (PT.ANTAM).
b.      Bahan galian golongan b(vital)
Penambangan yang hanya dapat dilakukan atas dasar kuasa pertambangan oleh instansi pemerintah atau usaha pemerintah, perusahaan daerah, perusahaan dengan modal campuran antara Negara/PN dengan daerah/pemerintahan daerah, koperasi, perusahaan swasta dan perorangan swasta.
c.       Bahan galian golongan c
Penambangan yang hanya dapat dilakukan oleh pengusaha/perorangan yang tunduk pada hukum Indonesia. Pengaturannya lebih lanjut diserahkan oleh undang-undang kepada Gubernur/Kepala daerah tingkat I. Rakyat setempat anggota suatu masyarakat hukum adat tertentu diperkenalkan melakukan penambangan atas bahan galian golongan manapun tetapi secara kecil-kecilan yang dapat digolongan pada pertambangan rakyat.
Ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan usaha pertambangan ialah :
1)      Apabila pengusaha itu suatu badan hukum, pengurusnya hendaknya warga negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia. Badan hukumnya didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dengan berkedudukan di Indonesia.
2)      Dalam hal pengusaha perseorangan, yang bersangkutan harus mempunyai kewarganegaraan Indonesia serta bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Kuasa pertambangan
kuasa pertambangan adalah merupakan ijin untuk melakukan sesuatu usaha pertambangan.
Bentuk kuasa pertambangan ada 4 macam yaitu :
a.       Surat keputusan penugasan pertambangan adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh menteri pertambangan kepada instansi pemerintah seperti Direktorat Geologi, Badan Tenaga Atom Nasional, untuk melaksanakan usaha pertambangan.
b.       Surat keputusan izin pertambangan rakyat adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh menteri pertambangan kepada rakyat setempat.
c.       Surat keputusan pemberian kuasa pertambangan adalah surat keputusan yang diberikan oleh menteri pertambangan. Surat keputusan ini dapat diberikan kepada perusahaan Negara, perusahaan daerah, badan koperasi, perusahaan swasta serta usaha perorangan.
d.      Surat izin pertambangan daerah adalah kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh gubernur/kepala daerah propinsi kepada pengusaha atau perorangan untuk melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan c.
Isi kuasa pertambangan
a.       Wilayah atau daerah
Yang dimaksud dengan wilayah atau daerah adalah daerah tempat pemegang kuasa pertambangan akan melaksanaakan usaha pertambangan.
b.      Luas daerah

c.       Macam bahan galian
Dalam kuasa pertambangan dicantumkan keterangan yang menyangkut tentang bahan galian yang diperkirakan akan ditambang.
d.      Jangka waktu
·         Untuk kuasa pertambangan penyelidikan umum, jangka waktu yang diberikan adalah satu tahun, dan kemungkinan dapat diperpanjang satu tahun lagi
·         Untuk kuasa pertambangan eksplorasi
4.      Pendapat Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I
Sebelum menteri pertambangan memberikan kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi untuk suatu daerah, Gubenur atau kepala daerah tingkat I yang membawahi daerah tersebut selalu diminta pendapatnya, apabila terdapat keberatan-keberatan apabila usaha pertambangan tersebut dilaksanakan. Kalau usaha pertamabngan tersebut akan merugikan masyarakat maka Gubernur boleh mengajukan keberatannya. Selama jangka waktu 3 bulan Gubernur diberi kesempatan untuk menyatakan keberatan-keberatan yang ada jika sampai waktu 4 bulan tidak ada pernyataan keberatan, berarti bahwa secara hukum Gubernur tidak keberatan dengan dikeluarkannya kuasa pertambangan tersebut oleh menteri.
5.      Kewajiban dan hak pemegang kuasa pertambangan
Pemegang kuasa pertambangan berkewajiban untuk melakukan usahanya denga itikad baik agar usaha pertamabangan yang dikerjakan dapat berjalan dan berhasil dengan baik. Keamanan produksi tambang dan pekerjaan-pekerjaannya dapat terpelihara. Untuk memenuhi kewajiaban yang dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan, kepadanya diperbolehkan menggunakan semua fasilitas yang mungkin untuk menghasilkan produksi dan mengambil keuntungan bagi modal, tenaga dan keahliannya yang tertanam dalam usaha pertambangan tersebut.
6.      Pemindahan kuasa pertambangan
Kuasa pertambangan tidak boleh diperdagangkan atau dijadikan sebagai modal, tetapi kuasa pertambangan bisa dipindahakan. Kuasa pertambangan dipindahakan atas dasar persoaalan-persoalan yang diajukan kepada menteri pertambangan, dan apabila alasannya wajar maka menteri pertambangan akan mengeluarkan surat izin pemindahan kuasa pertambangan.
7.      Pemilikan bahan galian
Segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah hokum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan yang maha esa , adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Menurut undang-undang pokok pertambangan no. 1 tahun 1967, yang menjadi pemilik bahan galian setelah setelah digali atau ditambang adalah penambang bahan galian tersebut asalkan memenuhi 2 syarat yaitu :
·         Ada kuasa pertambangan yang sah
·         Telah membayar iuran pasti dan iuran produksi pertambangan.
    Pemegang kuasa pertambangan eksplorasi berhak memiliki bahan galian yang telah digali sesuai dengan kuasa pertambangan eksplorasinya, apabila telah memenuhi ketentuan pembayaran iuran tetap dan iuran eksplorasi.
8.      Pungutan Negara
Pungutan Negara adalah pungutan Negara yang langsung berhubungan  dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan.
Pungutan Negara meliputi :
a.       Iuran tetap
Iuran tetap adalah iuran yang dikeluarkan oleh pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi. Besarnya iuran didasarkan atas perhitungan luas daerahnya. Biasanya daerah kuasa pertambangan penyelidikan umum adalah luas, tetapi besarnya iuran tetap perhektar adalah ringan.
b.      Iuran eksplorasi
Bahan galian yang digali hanya digunakan sebagai contoh yang akan diteliti dan dianalisa, terhadap bahan galian ini tidak digunakan iuran eksplorasi. Tetapi apabila bahan galiannya dijual untuk tujuan meringankan eksplorasinya, maka tarhadap hasil produksi ini dikenakan iuran eksplorasi yang besarnya 4% dari produksi.
c.       Iuran eksploitasi
    Iuran eksploitasi aadaalah iuran yang ditarik atas dasar produksi bahan galian yang diperoleh semasa eksploitasi. Besarnya iuran ekspoitasi adalah 4% dari besarnya produksi yang diperoleh.
 

About